Ibu Ini Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Sang Anak, Ternyata Dirudapaksa Kekasihnya Sendiri

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat perbuatan asusila sang anak

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:18 WIB
Ibu Ini Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Sang Anak, Ternyata Dirudapaksa Kekasihnya Sendiri
Ilustrasi video asusila. Seorang pelajar SMP ditangkap karena merudapaksa kekasihnya sendiri di Pringsewu.

SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena merudapaksa kekasihnya sendiri yang juga masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial TB (15) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Adiluwih pada Kamis (16/5/2024).

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon Jumat (17/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat perbuatan asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga:2 Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Meresahkan Warga Pringsewu Ditangkap

“Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” papar Iptu Irfan Romadhon.

TB mengakui setidaknya empat kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kasat, dari empat peristiwa tersebut, tiga kali dilakukan di rumah TB. sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dia memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” kata Iptu Irfan Romadhon.

Disampaikan Kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” ungkap Iptu Irfan Romadhon.

Baca Juga:Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak