- Polres Mesuji menangkap dua pelaku penyelundupan 350 tabung gas subsidi di Jalan Lintas Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.
- Pelaku mendistribusikan gas dari Tulang Bawang ke Sumatera Selatan demi keuntungan selisih harga sebesar Rp4.000 per tabung.
- Polisi menyita barang bukti dan kini menyelidiki keterlibatan pemilik pangkalan dalam praktik distribusi ilegal selama tiga bulan terakhir.
SuaraLampung.id - Sebuah praktik lancung distribusi gas bersubsidi dari Lampung menuju Sumatera Selatan berhasil diendus oleh jajaran Polres Mesuji dalam sebuah razia di Jalan Lintas Timur KM 192, tepat di depan Mapolres Mesuji, Jumat (29/5/2026) malam.
Sebanyak 350 tabung gas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat Lampung, ditemukan bertumpuk di atas mobil pikap, siap dikirim ke luar jalur resmi demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi nekat Misadi (43) dan Edi Prayugo (23) berakhir buntu saat kendaraan mereka dihentikan petugas yang sedang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Alih-alih membawa dokumen resmi, keduanya justru gelagapan saat polisi memeriksa muatan ratusan tabung hijau tersebut.
Baca Juga:Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa gas tersebut dibeli dari sebuah pangkalan di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang, dengan misi dikirim ke Desa Labuhan Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Motif di balik penyelundupan ini adalah mendapat selisih harga. Tersangka membeli gas melon dari pangkalan seharga Rp18.000 per tabung, lalu menjualnya kembali ke warga di Sumatera Selatan dengan harga Rp22.000.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa praktik ini bukanlah aksi perdana. Sejak Maret hingga Mei 2026, setidaknya 7.000 tabung gas subsidi diperkirakan telah bocor keluar wilayah Lampung melalui tangan mereka.
"Jika diakumulasi, ribuan unit tabung telah berpindah tangan secara ilegal dalam tiga bulan terakhir. Ini jelas mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar berhak," tegas Firdaus, Minggu (31/5/2026).
Polisi tidak ingin berhenti hanya pada sopir dan kernet pikap. Fokus penyidikan kini mengarah pada hulu distribusi, yaitu pemilik pangkalan di Tulang Bawang yang dengan sengaja memasok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak memiliki izin distribusi.
Baca Juga:Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
"Kami sedang menelusuri keterlibatan pemilik pangkalan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas untuk memperkuat pembuktian," tambah Firdaus.
Saat ini, dua unit mobil pikap dan 350 tabung Elpiji telah disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.