Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek

Polsek Cukuh Balak menangkap pria berinisial AF karena mencuri kabel listrik di Pekon Doh, Tanggamus,

Wakos Reza Gautama
Senin, 01 Juni 2026 | 10:52 WIB
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
Jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak. [Dok Humas Polres Tanggamus]
Baca 10 detik
  • Polsek Cukuh Balak menangkap pria berinisial AF karena mencuri kabel listrik di Pekon Doh, Tanggamus, Jumat (29/5/2026).
  • Pelaku tertangkap basah membawa peralatan curian yang menyebabkan vendor proyek mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta rupiah.
  • AF kini ditahan di Polres Tanggamus dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun akibat tindak pencurian tersebut.

SuaraLampung.id - Di bawah keremangan malam di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Jumat (29/5/2026), seorang pria berinisial AF (44) mengira aksinya berjalan mulus. Namun, ia tak menyadari bahwa operasi senyap yang ia lakukan sedang diintai oleh mata-mata yang terjaga.

AF ditangkap oleh jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sesaat setelah diduga membobol dan mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik.

Polisi bergerak cepat berkat laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan di lokasi proyek. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AF tak berkutik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, senter kepala, dan sebuah karung besar yang sudah berisi gulungan kabel hasil jarahan. Akibat ulah nekat ini, pihak vendor harus menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, AF tertunduk lesu. Pria paruh baya ini mengaku sengaja beraksi di tengah malam hingga dini hari demi menghindari sorotan warga.

Motifnya klise yakni desakan ekonomi. Tekanan keuangan yang kian menghimpit membuatnya gelap mata dan memilih jalan pintas yang justru menghantarkannya ke balik terali besi.

"Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk," ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanggamus. Alih-alih mendapatkan uang untuk menyambung hidup, ia justru terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun kini membayangi masa depan pria asal Cukuh Balak tersebut.

Baca Juga:Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak