- Resa Anggara Saputra (25) ditemukan tewas di kebun Lampung Barat dengan luka leher parah pada Sabtu siang.
- Polres Lampung Barat berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MA (24) kurang dari dua belas jam.
- Motif sementara pembunuhan diduga kuat bersumber dari persoalan pribadi atau dendam lama antara pelaku dan korban.
SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Hanya dalam hitungan kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena kekerasan yang terjadi dan kecepatan aparat dalam mengungkap kasusnya.
Berikut 8 fakta penting yang perlu Anda ketahui:
1. Korban Ditemukan Tewas di Kebun
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
Korban diketahui bernama Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau. Ia ditemukan tak bernyawa di kebun miliknya dengan luka serius di bagian leher dan tubuh.
Kejadian terjadi pada Sabtu siang, saat korban disebut sedang beraktivitas di kebun.
2. Luka Berat di Leher dan Tubuh
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka parah di bagian leher yang hampir terputus, serta luka lain di tubuhnya. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pembunuhan dengan senjata tajam.
3. Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Masuk
Baca Juga:Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
Begitu laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Tim gabungan pun dibentuk untuk mengejar pelaku.
4. Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Kecepatan aparat membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah berbeda.
Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja cepat tim kepolisian yang bergerak berdasarkan petunjuk awal di TKP.
5. Terduga Pelaku Masih Berusia Muda
Pelaku yang diamankan berinisial MA (24), masih berusia muda dan diduga mengenal korban.
Hubungan keduanya menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
6. Motif Diduga Dendam Lama
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi atau dendam lama antara pelaku dan korban.
Namun polisi masih mendalami motif secara detail melalui proses penyidikan lanjutan.
7. Barang Bukti Diamankan
Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
8. Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar segera melaporkan konflik atau ancaman yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Peristiwa ini tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.
Meski pelaku telah diamankan, warga berharap aparat terus meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah pedesaan, khususnya di area kebun yang relatif sepi.
Kasus pembunuhan di Sukau ini menjadi bukti bahwa konflik pribadi yang tak terselesaikan dapat berujung tragedi. Kini, proses hukum akan menentukan nasib pelaku, sementara keluarga korban menanti keadilan