Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan

Tragedi di Bandar Lampung! Seorang wanita tewas ditusuk 63 kali oleh mantan suami karena sakit hati

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 November 2025 | 08:22 WIB
Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan
Seorang pria membunuh mantan istrinya karena tak terima dituduh selingkuh. Pelaku kini sudah ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Seorang mantan suami membunuh istrinya dengan 63 tusukan
  • Motif pelaku adalah sakit hati karena dituduh selingkuh
  • Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

SuaraLampung.id - Sebuah kisah tragis dan mengerikan mengguncang warga Kedamaian, Bandar Lampung. Tri Finalia (31) ditemukan tewas mengenaskan di kamar tidurnya sendiri, menjadi korban kekejaman mantan suaminya, Beny (34).

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan 63 luka tusukan benda tajam, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.

Menurut keterangan Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, motif di balik pembunuhan sadis ini adalah sakit hati.

Beny mengaku tak terima dituduh berselingkuh oleh Tri Finalia, yang berujung pada kandasnya pernikahan mereka. Dendam yang membara inilah yang mendorong Beny untuk merencanakan aksi kejinya.

Baca Juga:Investasi di Bandar Lampung Meroket! Capai Rp2,74 Triliun Lampaui Target

Pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.14 WIB, Beny dengan leluasa masuk ke rumah Tri Finalia menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya. Ia kemudian mengambil cobek dan pisau dari dapur, lalu menyelinap ke kamar korban.

"Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali," jelas AKBP Erwin.

Beny sempat bersembunyi di salah satu kamar rumah korban selama beberapa jam setelah melakukan pembunuhan, sebelum akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain cobek, ulekan, pisau, kaos putih, dan celana pendek abu-abu.

Atas perbuatannya, Beny dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini