Begal Motor Siswi SMA di Sukoharjo, Satu Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

pelaku tertangkap massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Begal Motor Siswi SMA di Sukoharjo, Satu Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang pelaku begal dihakimi massa di Sukoharjo, Pringsewu. [Antara]

SuaraLampung.id - Viral video warga menghakimi seorang pelaku begal sepeda motor di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (20/8/2024) malam.

Dalam video yang beredar, terlihat sebagian warga berusaha memukuli pelaku namun ada juga warga yang mencoba melindunginya dari amukan massa.

Proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dramastis, lantaran warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.

Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EM (34), warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Baca Juga:Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa

Menurut Priyono, pelaku tertangkap massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

"Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II," ujar Priyono, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pelaku membuntuti korban lalu mengadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh.  Pelaku lalu mengancam akan menembak korban jika melawan.

Setelah pelaku kabur, korban berteriak yang didengar warga sekitar. Warga lalu mengejar para pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh massa yang mengejar.

Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Menurut Priyono, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Baca Juga:Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu

Pelaku telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.

"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini