Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa

pelakutelah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:41 WIB
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Buronan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial SN (36) alias Udin Tompel ditangkap petugas Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang, Banten, pada Senin (12/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, pelaku telah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu.

Menurut Irfan, Udin Tompel ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.

"Sepeda motor tersebut diparkir di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp11 juta," kata dia, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu

Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo.

Pelaku juga lanjut Irfan, pernah melakukan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa.

"Sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Irfan.

Baca Juga:Tragis! Pemotor Tewas Tabrak Truk yang Antre BBM di SPBU Wates Pringsewu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini