Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu

tersangka sempat melarikan diri saat tahu kedatangan polisi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:26 WIB
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
Ilustrasi penangkapan tersangka curanmor di Lampung Tengah. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (12/8/2024) sekitar pukul 02.00.

Adalah tersangka YGA (27) yang diringkus polisi di rumah kontrakannya di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, tersangka sempat melarikan diri saat tahu kedatangan polisi. 

"Saat dilakukan penyegapan, YGA kabur memanjat sumur kemudian bersembunyi di atap rumah kontrakan," terangnya, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta

Akhirnya polisi menangkap YGA yang bersembunyi di atap. Menurut Jufriyanto, tersangka mencuri sepeda motor merek Honda Supra Fit plat BE 6153 HD senilai Rp 4,5 juta milik Jahidi (62). 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Juni 2024 lalu. Saat itu pelaku menggasak motor korban yang diparkir di garasi rumahnya di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Korban saat itu melihat pintu gerbang rumahnya telah terbuka. Ketika dilihat ke dalam garasi, motornya telah tiada," ujar Jufri.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Surabaya. Polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku yang sudah pergi dari rumahnya. 

Hasil penyelidikan, diketahui pelaku tinggal di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya. Polisi lalu membekuknya YGA di sana. 

Baca Juga:Identitas Kerangka Manusia di Tol Gunung Sugih Terungkap, Diduga Korban Bunuh Diri

"Selain mengamankan YGA dan barang bukti motor curian, kami juga mendapati bong dan sabu siap pakai milik pelaku di rumah kontrakannya," kata Jufriyanto.

Kini, YGA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

YGA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan Narkoba akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan tes urin terhadap YGA," kata Jufriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini