Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam

pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 12:50 WIB
Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
Barang bukti kabel yang dicuri dua pelaku di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua orang pelaku pencuri kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap aparat KSKP Bakauheni.

Dua orang pelaku tersebut yakni WAP laki-laki (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan U (21) warga Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengatakan, pencurian terjadi di Gangway pejalan kaki di areal dermaga lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/8/20204). 

"Kedua pelaku mencuri satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong," kata dia.

Baca Juga:Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang

Firman menjelaskan, para pelaku tersebut beraksi hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel.

"Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam," katanya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut pihak ASDP mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta dan pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB hingga dua jam.

"Barang bukti yang diamankan satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dan celana dan 1 buah kabel warna putih sisa potong," ujar dia.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak