SuaraLampung.id - Dua orang pelaku pencuri kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap aparat KSKP Bakauheni.
Dua orang pelaku tersebut yakni WAP laki-laki (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan U (21) warga Malingping, Kabupaten Lebak Banten.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengatakan, pencurian terjadi di Gangway pejalan kaki di areal dermaga lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/8/20204).
"Kedua pelaku mencuri satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong," kata dia.
Baca Juga:Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang
Firman menjelaskan, para pelaku tersebut beraksi hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel.
"Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam," katanya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut pihak ASDP mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta dan pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB hingga dua jam.
"Barang bukti yang diamankan satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dan celana dan 1 buah kabel warna putih sisa potong," ujar dia.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP. (ANTARA)
Baca Juga:Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni