Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam

pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 12:50 WIB
Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
Barang bukti kabel yang dicuri dua pelaku di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua orang pelaku pencuri kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap aparat KSKP Bakauheni.

Dua orang pelaku tersebut yakni WAP laki-laki (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan U (21) warga Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengatakan, pencurian terjadi di Gangway pejalan kaki di areal dermaga lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/8/20204). 

"Kedua pelaku mencuri satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong," kata dia.

Baca Juga:Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang

Firman menjelaskan, para pelaku tersebut beraksi hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel.

"Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam," katanya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut pihak ASDP mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta dan pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB hingga dua jam.

"Barang bukti yang diamankan satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dan celana dan 1 buah kabel warna putih sisa potong," ujar dia.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak