Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni

kulit ular piton dari Pekanbaru, Riau, itu diangkut menggunakan truk tronton.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni
Petugas gabungan menyita ratusan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Balai Karantina]

SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton ilegal digagalkan petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung dan KSKP Bakauheni, Minggu (28/7/2024).

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kulit ular piton dari Pekanbaru, Riau, itu diangkut menggunakan truk tronton.

Saat truk tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas. Alhasil ditemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya.

"Kulit ular itu ilegal karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:Nelayan 71 Tahun Hilang Misterius di Perairan Rimau Balak, Perahu Ditemukan Kosong

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menambahkan awalnya petugas memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang.

" Di truk itu petugas mendapati 600 lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ungkap Akhir Santoso.

Lalu lintas kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina.

Sopir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

Baca Juga:Polda Lampung Usut Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Lampung Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini