SuaraLampung.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Baihaki, warga Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dua tersangka yakni berinisial DAR (16) dan AAP (20), warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni.
"Tersangka DAR berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan celurit sementara AAP berperan membawa celurit saat kejadian," ujar Yusriandi Yusrin, Jumat (26/7/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kelompok pemuda asal Desa Totoharjo yang menamakan dirinya Warbel menghubungi pemuda Desa Canti melalui Instagram dengan akun Warbel untuk melakukan tawuran di perbatasan desa.
Baca Juga:Hanya Karena Tantangan Bohong, Pemuda di Metro Babak Belur Dihajar 3 Orang
"Namun setelah ditunggu-tunggu, para pemuda asal Desa Canti tidak memberikan respons. Merasa tidak ada tanggapan dari pihak pemuda Desa Canti, mereka kemudian konvoi 10 sepeda motor," kata Yusriandi.
Kemudian kelompok pemuda dari Desa Totoharjo itu langsung menuju desa berikutnya yakni Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Lalu kawanan pemuda Desa Totoharjo bertemu dengan beberapa pemuda Desa Kunjir yang akan mengadang.
Salah satu dari kawanan pemuda Totoharjo yakni DV membacok salah satu pemuda Desa Kunjir. Selanjutnya ketiganya melarikan diri, namun nahas AP terjatuh saat dikejar warga dan pemuda Desa Kunjir, selanjutnya dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka parah pada beberapa tubuhnya.
Sedangkan pemuda Desa Kunjir yakni M Baihaki yang sebelumnya dianiaya oleh kawanan pemuda Desa Totoharjo juga menjalani perawatan di RSUD Bob Bazar Kalianda dengan tubuh penuh luka.
"Atas kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), hingga berhasil mengindentifikasi para pelaku," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Baca Juga:Pulang Hajatan, Pemuda di Lampung Selatan Diserang Geng Motor Hingga Luka Parah
Dari 10 orang yang diminta keterangan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DAR (16) dan AAP (20) sesuai perannya saat terjadinya penganiayaan.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi kondusif, dan kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif, untuk mengungkap apabila ditemukan tersangka lainya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Lampung Selatan meminta kepada para orang tua agar lebih perhatian kepada putra-putrinya, khususnya saat jam malam.
Kapolres melarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting, sehingga nantinya keluarga akan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan semuanya.