Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta

Polisi meringkus wanita berinisial MRA (33) itu karena telah menggelapkan uang koperasi

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 10:27 WIB
Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta
MRA, karyawati koperasi simpan pinjam di Punggur, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena menggelapkan uang koperasi senilai Rp20 juta. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi ditangkap aparat Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Polisi meringkus wanita berinisial MRA (33) itu karena telah menggelapkan uang koperasi, tempatnya selama ini bekerja.  Di sana ia menjabat sebagai Branch Administrastor KSP Sehati makmur Abadi Unit Layanan Terpadu Kecamatan Punggur.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, wanita asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, itu mengambil uang koperasi senilai Rp20 juta.

"Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Feriyantoni, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:Modus Pura-pura Beli Motor yang Dijual di Facebook, Pria di Bandar Lampung Gasak Motor Korban

Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta uang Rp20 juta kepada kasir koperasi pada 22 Juli 2024 lalu. Ia beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur.

Kasir lalu menyerahkan uang tersebut. Ternyata hal ini mendapat sorotan kepala cabang KSP. Pihak koperasi lalu menghubungi ponsel MRA namun tidak diangkat.

"Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijambret di jalan," ujar Feriyantoni.

Kepala cabang yang curiga menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa ada kejanggalan.

"Setelah kami selidiki, ternyata tidak ada aksi penjambretan yang menimpa pelaku. Lalu kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui tidak ada penjambretan dan uang koperasi ia gunakan untuk keperluan pribadi," ucap Feri.

Baca Juga:Identitas Kerangka Manusia di Tol Gunung Sugih Terungkap, Diduga Korban Bunuh Diri

Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini