SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MAC (28) ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis (8/8/2024), karena melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, modus penggelapan yang dipakai pelaku dengan cara pura-pura membeli sepeda motor milik korban MS (30).
"Awalnya korban memposting di media sosial Facebook menjual sepeda motornya. Pelaku lalu menghubungi korban pura-pura sebagai pembeli," ujar Kurmen, Jumat (9/8/2024).
Untuk menyakinkan korbannya, Pelaku MAC (28) mengaku bahwa dirinya tinggal di rumah kontrakan di Jalan DR. Harun, tempat keduanya bertemu atau COD.
Baca Juga:Pilkada Bandar Lampung 2024 Berpotensi hanya 1 Pasangan Calon, Apa Kata KPU?
“Pelaku ngajak COD di rumahnya, dia ngaku kalo dia ngontrak atau tinggal di situ, nah itu yang buat korban percaya, akhirnya ngasih kunci motor ke pelaku untuk test drive,” Kata Kurmen.
Ternyata pelaku langsung membawa kabur motor. Keesokan harinya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan memposting melalui Facebook.
“Besoknya dijual diposting di facebook, dengan harga Rp4 juta,” Kata Mantan Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung ini.
Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya dijual kembali di facebook, kemudian langsung menghubungi pihak Polsek Tanjung Karang Timur.
“Kami pancing, kami lakukan penawaran, dan kami ajak ketemuan di Pasar Tamin, dengan alasan melihat unit motor,” Jelas Kurmen.
Baca Juga:Ini Isu Prioritas yang Harus Dijadikan Visi Misi Paslon pada Pilkada Bandar Lampung 2024
Setelah memastikan sepeda motor tersebut adalah milik korban, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Timur, pada Kamis (9/82024) sore.
“Ini sudah direncanakan sama pelaku. Alasannya butuh uang buat bayar angsuran rumah,” Kata Kurmen.