- Seorang pemuda di Lampung Utara menjadi korban pembegalan bermodus kencan daring MiChat pada Jumat, 10 Juli 2026.
- Komplotan pelaku merampas sepeda motor korban di Jalan Talang Bojong menggunakan ancaman benda mirip senjata api.
- Polres Lampung Utara menangkap keempat pelaku dalam waktu kurang dari dua pekan beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
SuaraLampung.id - Berawal dari obrolan manis di layar ponsel, berakhir dengan moncong senjata api di leher. Itulah nasib nahas yang menimpa seorang pemuda berinisial DR di Lampung Utara.
Niat hati ingin menunjukkan sisi ksatria dengan mengantarkan teman kencan barunya pulang, ia justru masuk ke dalam jebakan yang telah dirancang rapi oleh komplotan begal.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dini hari di Jalan Talang Bojong, Kotabumi Udik ini, menjadi pengingat pahit tentang sisi gelap aplikasi kencan daring seperti MiChat.
Modus yang digunakan komplotan ini tergolong licin. DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui MiChat.
Baca Juga:Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
Setelah berbincang singkat, si perempuan meminta DR menjemput dan mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan yang sepi, suasana berubah mencekam.
Motor DR tiba-tiba diadang oleh sejumlah pria. Alih-alih merampok secara terang-terangan di awal, mereka memainkan drama dengan mengaku sebagai anggota keluarga si perempuan yang tidak terima adiknya dibawa pergi.
Di bawah ancaman benda yang menyerupai senjata api jenis pistol, DR tak berkutik. Motor kesayangannya pun raib dibawa kabur para pelaku tersebut.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk mencium jejak para pelaku. Operasi pengejaran pun dilakukan hingga melintasi batas kabupaten.
Dua pelaku pertama, AH (30) dan SP (31), diringkus di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke Bandar Lampung dan Pringsewu.
Baca Juga:35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga
Pelaku ketiga, MI (35), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panjang, sementara SC (19), gadis yang diduga menjadi umpan dalam aksi ini, diciduk di sebuah rumah kos di Rajabasa.
"Kurang dari dua pekan, seluruh pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap. Kami juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza, benda menyerupai pistol, serta beberapa ponsel milik pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, Kamis (23/7/2026).
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun memberikan imbauan serius bagi warga yang gemar berselancar di aplikasi kencan. Kejahatan yang bermula dari media sosial kian marak dengan berbagai kedok kreatif.
"Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Hindari bertemu di tempat sepi atau mengantarkan orang asing tanpa memastikan keamanan Anda. Jika merasa terancam, segera lapor ke kantor polisi terdekat," tutup Herawati.