Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta

AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:02 WIB
Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta
Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya berinisial AA ditahan penyidik Kejari Lampung Tengah karena terlibata korupsi jalan di Bandar Mataram. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan seorang kontraktor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, tersangka AA adalah Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya.

"AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram," kata Median Suwardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan perusahaan tersangka sepanjang 0,863 Kilometer dengan nilai kontrak Rp979.701.941 pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga:Kemantapan Jalan di Metro Capai 83,92%, Tertinggi di Lampung?

"Modus tersangka ini mengurangi ketebalan aspal, awalnya dalam RAB seharusnya ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 Cm, namun tersangka mengurangi volumenya menjadi 1,29 Cm," ujar Median Suwardi.

Perbuatan tersangka mengurangi ketebalan aspal menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka AA melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp185.531.820,58.

Jumlah tersebut, didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi.

Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

Baca Juga:Penyelundupan Benih Lobster Terbongkar di Palembang, 2 Warga Lampung Diciduk

Atas perbuatannya itu, AA telah melanggar Primair Pasal2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini