Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta

AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:02 WIB
Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta
Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya berinisial AA ditahan penyidik Kejari Lampung Tengah karena terlibata korupsi jalan di Bandar Mataram. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan seorang kontraktor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, tersangka AA adalah Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya.

"AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram," kata Median Suwardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan perusahaan tersangka sepanjang 0,863 Kilometer dengan nilai kontrak Rp979.701.941 pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga:Kemantapan Jalan di Metro Capai 83,92%, Tertinggi di Lampung?

"Modus tersangka ini mengurangi ketebalan aspal, awalnya dalam RAB seharusnya ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 Cm, namun tersangka mengurangi volumenya menjadi 1,29 Cm," ujar Median Suwardi.

Perbuatan tersangka mengurangi ketebalan aspal menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka AA melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp185.531.820,58.

Jumlah tersebut, didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi.

Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

Baca Juga:Penyelundupan Benih Lobster Terbongkar di Palembang, 2 Warga Lampung Diciduk

Atas perbuatannya itu, AA telah melanggar Primair Pasal2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak