SuaraLampung.id - Dua tersangka korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, ditahan Tim Penyidik Kejati Lampung, Rabu (17/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024," ujar Ricky.
Alasan penyidik menahan kedua tersangka, kata dia, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga:Heboh Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Lampung Utara Terdengar Suara Tembakan
Para tersangka dijerat dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky mengatakan,pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH dari tahun 2017 hingga 2020.
"Modusnya tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif," kata Ricky.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga:Diresmikan 1994, Pasar Sentral Kotabumi Tak Tersentuh Renovasi: Pemda Berharap Pada Jokowi