SuaraLampung.id - Tersangka kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam (42), kembali bertambah.
Terkini penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial RH (25), warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (9/7/2024).
Dengan ditetapkannya RH sebagai tersangka, total sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang ini.
Baca Juga:Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka Saleh Mukdam dan pria berinisial S, orang kepercayaan Saleh Mukdam.
Umi membeberkan peran tersangka RH serupa dengan tersangka S yaitu berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.
"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya.
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM
"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Baca Juga:Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah
Aksi penembakan terjadi di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00.
Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.
Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.