SuaraLampung.id - Seorang bidan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek penjual ayam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bidan berinisial Y itu sudah menjadi tersangka sejak kasus tersebut ditangani pihaknya.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kami tetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," kata Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2024).
Aksi penganiayaan yang dilakukan bidan Y sempat viral di media sosial, dengan korban seorang nenek nenek pada Jumat (28/6/2024) pagi. Peristiwa tersebut, terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Baca Juga:Detik-detik Pesta Adat Lepaskan Tembakan Senpi, Anggota DPRD Tembak Warga
"Kronologi kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada di rumahnya, tepatnya di ruang dapur, datang pelaku Y lalu berkata kepada korban mau beli ayam," ujar Nikolas Bagas Yudhi.
Lalu dijawab oleh korban agar bidan tersebut datang siang hari, karena korban hendak ke pasar terlebih dahulu. Tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban di telinga bagian kiri berkali-kali, lalu memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai dan mengeluarkan darah.
Kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri, bagian punggung, bahu kiri, dan melaporkannya ke Polsek Bangun Rejo.