Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

S ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menyembunyikan senjata api yang dipakai Saleh

Wakos Reza Gautama
Senin, 08 Juli 2024 | 18:38 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung mengambilalih penyidikan kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, polisi menetapkan satu orang tersangka tambahan. 

"Penyidikan diambilalih Ditreskrimum Polda Lampung dan ada satu tersangka baru berinisial S, orang kepercayaan Saleh Mukdam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (8/7/2024). 

Menurut Umi, S ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menyembunyikan senjata api yang dipakai Saleh Mukdam dalam insiden penembakan. 

Baca Juga:Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah

Usai terjadinya penembakan, kata Umi, Saleh Mukdam memerintahkan S untuk menyembunyikan barang bukti senjata api di rumah Mukdam. 

Saat penggeledahan di rumah politisi Partai Gerindra itu, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api yang tidak dilengkapi dokumen. 

Umi mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi juga kini tengah menyelidiki asal senjata api yang ditemukan di rumah Saleh.  

Aksi penembakan terjadi di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00.

Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.

Baca Juga:Detik-detik Pesta Adat Lepaskan Tembakan Senpi, Anggota DPRD Tembak Warga

Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak