SuaraLampung.id - Dua warga Lampung Tengah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena menyelundupkan 37.804 benih bening lobster.
Pelaku yang ditangkap berinisial HA (29), warga Dusun Padang, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dan FDA (30) asal Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu terjadi pada Senin (22/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi menangkap kedua pelaku penyelundupan benih lobster di Jalan Letjen Harun Sohar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca Juga:Waspada Penipuan Berkedok Bisnis Pulsa! Wanita Ini Raup Rp125 Juta dari Tetangganya Sendiri
Penangkapan berawal dari anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai ada kendaraan yang membawa ribuan benih bening lobster yang akan melintas di Kota Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/7/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, tim Polda Sumsel melihat dua unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dan Suzuki APV warna putih yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati mobil tersebut membawa benih bening lobster yang dikemas dalam beberapa boks.
Petugas menanyakan kelengkapan dokumen pengiriman benih lobster tersebut, namun pelaku tidak dapat memperlihatkan sehingga mereka diamankan ke markas Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. (ANTARA)
Baca Juga:Ada Tersangka Baru, Total 3 Orang Ditahan Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga