SuaraLampung.id - Seorang pelaku pencurian yang sering beraksi di Kota Metro ditangkap polisi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 06.30 di kediamannya.
Pelaku yang diringkus berinisial RA (41), warga Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat pada 29 Februari 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rosali, tersangka ternyata sudah melakukan pencurian sebanyak 23 kali di sejumlah tempat di Kota Metro.
Baca Juga:Napi dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Jual Sabu ke 3 Pemuda di Metro
"Tersangka sering menjalankan aksi kejahatannya sejak tahun 2021 dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket yang ada di wilayah Kota Metro,” kata Rosali, Sabtu (3/8/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
Personel jajaran Polres Metro meningkatkan patroli dialogis untuk mengantisipasi kejahatan. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan patroli dilakukan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kejahatan dan tempat keramaian lainnya.
“Untuk mengantisipasi kejahatan kami meningkatkan patroli, Petugas patroli juga memberikan himbauan kepada Masyarakat dan para pemuda agar menjaga kondusifitas wilayah khususnya menjelang hari raya idul adha,” ujar Heri.
“Kami akan terus meningkatkan patroli siang bahkan juga saat dini hari untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” lanjutnya.
Baca Juga:Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
Kegiatan patroli ini juga merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam menjaga ketertiban dan keamanan secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan tanpa gangguan.