SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor inventaris PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih, Senin (26/8/2024).
Pelaku berinisial RDI alias Nyak (40) ditangkap di area PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Staf PTPN VII Bekri, pada 9 Februari 2024 lalu.
"Tersangka membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang dipakai satpam," kata Abri Firdaus, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:Usai Rudapaksa Pasien, Dukun Cabul di Lampung Tengah Minta Tarif Rp 10 Juta
Menurut Abri, pelaku meringsek masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekira pukul 07.15 WIB lalu memecahkan kaca rumah yang kondisinya sedang kosong.
"Pelaku dengan leluasa melakukan aksinya sebab dia adalah pekerja setempat sehingga sedikit orang yang curiga dengan gelagatnya di TKP," ujar Abri Firdaus.
Motor yang digasak pelaku jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII yang biasa dipakai satpam.
Abri menyebutkan, pihak PTPN 7 Bekri membuat laporan Kepolisian di Polsek Gunung Sugih saat menyadari adanya aksi pencurian tersebut.
"RDI mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga:Ironi, Parkiran Polsubsektor di Pesisir Barat Jadi Sasaran Pencurian Sepeda Motor
Abri Firdaus mengatakan, RDI dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.