SuaraLampung.id - Remaja 15 tahun inisial GH ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus karena terlibat kasus asusila.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, GH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung, pada Kamis (22/8/2024).
Penangkapan terhadap GH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari seorang wanita berinisial YU (39) yang merupakan ibu dari korban inisial KD (12).
"Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan alat bukti yang ada, GH kami tangkap saat berada di kediamannya di Pulau Panggung," kata Jihad Fajar Balman.
Baca Juga:Pecah Tawuran di Bypass Kalibalau Kencana, 4 Remaja Bawa Sajam Jadi Tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu potong daster warna biru dengan motif bunga-bunga, satu unit handphone merk Redmi 12 C warna hitam.
Kejadian ini terungkap ketika ibu korban mendapat informasi bahwa GH sering datang ke rumahnya pada tengah malam untuk bertemu korban.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengakui terlapor sering datang pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua, bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Keterangan dari korban membuat pelapor syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap tersangka GH dikenakan pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016. Terkait tersangka masih anak dibawah umur, penyidikannya juga mengacu UU Peradilan Anak.
Baca Juga:Polisi Usut Kasus Perundungan Pelajar SMPN 1 Pematang Sawah Tanggamus