SuaraLampung.id - Pembunuhan terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang pria bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, tewas ditusuk.
"Terduga pelaku berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 1, Pekon Gisting Atas, Kecamatan. Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, Kamis (8/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading.
Baca Juga:Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
Kemudian sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka.
Korban kemudian segera dibawa para saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga:Warga Kelumbayan Hilang saat Mancing di Pantai Kiluan Jaya
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," jelas Kapolsek.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.