SuaraLampung.id - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 16.30.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, korban bernama Sabrin Suhri (34), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Gedung Dalam.
Kronologi kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39). Terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.
Baca Juga:PKS Koalisi dengan PKB di Pilkada Lampung Timur 2024, Sepakat Usung Siti Ela Nuryamah sebagai Cabup
"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," ujar Umi.
Pelaku ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," kata Umi.
Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku.
Baca Juga:Geber Motor Terlalu Keras, Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Tetangga