SuaraLampung.id - Polres Tanggamus menfasilitasi mediasi kasus dugaan perundungan atau bullying melibatkan SMPN 1 Pematang Sawa, Senin (12/8/2024).
Kegiatan mediasi tersebut dilakukan di SMPN 1 Pematang Sawah melibatkan korban dan pelaku didampingi orang tua masing-masing hingga dewan guru.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, upaya mediasi tersebut tindak lanjut rekaman video viral dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMPN 1 Pematang Sawa inisial A (12).
Namun demikian, kegiatan mediasi tersebut belum menemukan titik temu, hingga diputuskan oleh pihak keluarga korban untuk melayangkan laporan kepolisian.
Baca Juga:Cekcok Masalah Tanah, Warga Talang Padang Tewas Ditikam di Kantor Pekon Gisting Atas
"Laporan telah diterima oleh petugas SPKT Polres Tanggamus, kasus ini nantinya akan ditangani Unit PPA," ujar Umi, Senin (12/8/2024).
Pascamembuat laporan tersebut, Umi melanjutkan, petugas telah mengarah kepada pihak keluarga korban untuk melakukan visum RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Kemudian nantinya kepolisian akan menyelidiki kasus ini dengan memintai keterangan saksi-saksi berkaitan dalam peristiwa dugaan perundungan viral tersebut.
"Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur, dalam penanganannya kami akan melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan pelaku serta pihak sekolah. Tentunya dengan berkoordinasi bersama pihak Bapas dan instansi terkait lainnya," tandas Kabid Humas.
Sebelumnya viral video berdurasi 9 detik yang menampilkan aksi perundungan yang dilakukan pelajar terhadap rekannya sesama pelajar di SMPN 1 Pematang Sawa.
Baca Juga:Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
Dalam video itu terlihat korban yang terduduk di tanah berpasir ditendang oleh pelajar lainnya hingga tersungkur. Aksi ini ditonton oleh rekan pelajar lainnya.