SuaraLampung.id - Begal sadis yang menikam pengemudi ojek online Maxim ditangkap aparat gabungan Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur dan Polda Lampung.
Pelaku inisial RS (21) diringkus di tempat persembunyianya di Melinting, Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, awalnya petugas sempat menggerebek pelaku di rumah kontrakannya Terbanggi Besar namun nihil.
"Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," ujarnya.
Baca Juga:Begal Sadis di Lampung Utara Dibekuk, Sempat Ancam Korban dengan Laduk
Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.
Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga kami tembak di bagian kaki," tegas AKP Nikolas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, HP merek Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.
Peristiwa begal ini bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit, Bumiwaras, Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim.
Baca Juga:Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.
Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/2024) pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.
"Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit Hp milik korban," jelas AKP Nikolas.
Karena mengalami luka di pinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," papar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/2024).
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.