SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (8/9/2024) lalu terungkap.
Polisi meringkus tiga pelaku masing-masing berinisial MLN (17), AGG (17), dan ABD (19), yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan awalnya petugas menangkap MLN saat sedang berada di rumah di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dari keterangan MLN, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku AGG, warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih dan ABD warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih.
Baca Juga:Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
"Selain menahan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian senilai Rp. 7 juta ada pada mereka," kata Roma.
Ketiga tersangka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Pencurian ini terjadi ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama Firman (21) sedang menghadiri acara salawatan di Pondok Pesantren Walisongo.
Sementara motor korban diletakkan di parkiran motor. Kemudian, kata Roma, sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapat pesan singkat dari temannya bahwa motor korban sudah tidak ada di tempat.
Korban pun mencari informasi kepada teman-temannya untuk mengetahui siapa yang membawa kabur motornya.
Baca Juga:Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pringsewu, Begini Kronologinya
"Korban mendapat kesaksian dari teman bahwa motornya dibawa oleh MLN warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.