Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung

AG beraksi tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya inisial AB dan JK yang masih buron.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 22:37 WIB
Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang pelaku curanmor. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AG (33) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung.

Polisi membekuk AG di sebuah gang tak jauh dari tempatnya tinggal di Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Rabu (11/9/2024).

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, AG beraksi tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya inisial AB dan JK yang masih buron.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:Gedung MPP 10 Lantai Senilai Rp 64 Miliar di Bandar Lampung Resmi Beroperasi

Salah satu aksi komplotan ini yaitu menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.

“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.

Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.

“Motor dijual mulai dari harga Rp3 sampai 4 juta, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.

Baca Juga:Sasar Rumah Kosong, Komplotan Asal Palembang Ini Sudah 2 Kali Beraksi di Bandar Lampung

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ujar Ono Karyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak