SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.
"Hari ini kami sudah menerima pembayaran denda dari terpidana Alay disaksikan oleh penasihat hukumnya, keluarga terpidana, pihak Bank Mandiri, dan lainnya," kata Helmi, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Uang tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Baca Juga:Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Pembayaran tersebut, lanjut dia, juga merupakan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.
"Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang diarahkan pimpinan dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya kita sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukumnya serta keluarga sepakat menyerahkan pembayaran denda," ujar Helmi.
"Kami dan jajaran juga akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini, karena untuk eksekusi badan sudah kami lakukan tinggal umumnya kami melakukan eksekusi terhadap uang pengganti," tambahnya.
Untuk saat ini pembayaran yang harus dibayarkan oleh terpidana Alay berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67,71 miliar.
Helmi berterimakasih atas kerja sama ini dan diharapkan pada pidana lain khususnya tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.
Baca Juga:Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
"Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib dibayarkannya," katanya.
Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan sampai saat ini untuk kondisi kesehatan Alay sendiri masih dalam keadaan sehat di Lapas Gunung Sindur.
Uang denda yang dibayarkan ke Kejari Bandar Lampung tersebut merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Beliau berpesan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," kata dia.
Sujarwo mengatakan, Alay telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39,14 miliar dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih," kata dia.
"Sisanya masih Rp67, 71 miliar. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)