SuaraLampung.id - Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Penyitaan dilakukan setelah Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah para tersangka pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah Tim Kejati Lampung.
Yaitu rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.
Baca Juga:3 Kecamatan di Bandar Lampung Sudah Nikmati Air Bersih SPAM, Daerah Lain Kapan?
Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung.
Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung. Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Lalu rumah tersangka AH di Jalan Cempaka TD2, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung. Terakhir di rumah tersangka SR di Jalan Pubian 6 Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung.
"Hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka," ujar Ricky Ramadhan, Rabu (28/8/2024).
Penyitaan dari Tersangka DS meliputi Rumah yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari :
a. Rumah yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
b. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BE 3585 BY atas nama Fitriani, ST beserta Dokumen Asli BPKB Nomor L-05826449 dan STNK Nomor 17461142.
c. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor S-06563088 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Type H1B02N42LOA/T dengan Nomor Polisi BE 2719 AGV Warna Biru atas nama Fitriyani ST.
d. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor Q-00965191 berupa kendaraan Mobil Merk Honda Type JAZZGK5 1.5 RS CVT(CKD) dengan Nomor Polisi BE 1542 ALC Warna Merah atas nama Fraya Nadia Hendarto.
e. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor T-04745293 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk BMW Type G310GS dengan Nomor Polisi BE 2920 ALC Warna Putih Metalik atas nama Santo Prahendarto S.T.
f. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor ENO3322779 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Type Jupiter Z dengan Nomor Polisi BE 6254 CQ Warna Merah Marun atas nama Fitriyani ST.
g. Mata uang asing, sepeda motor, beberapa perhiasan dan jam tangan mewah.
Penyitaan dari tersangka AH terdiri dari :
a. Rumah yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung.
b. 2 (dua) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 95/WD dengan luas 120 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 40/WD dengan luas 900 m2 atas nama Alwaty yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
c. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 03285 atas nama Agus Hariono yang beralamat di Desa Sindang Anom, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur dengan luas 302m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
d. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2628 AQN atas nama Rafi Putra Alhari beserta Dokumen Asli BPKB Nomor R0174788 dan STNK Nomor 06531077.
e. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2303 ANC atas nama Agus Hariono beserta Dokumen Asli BPKB Nomor 3066943 dan STNK Nomor 06551298.
f. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda NF 125 TR dengan Nomor Plat Kendaraan BE 4605 CW atas nama Alwaty beserta Dokumen Asli BPKB Nomor J05393662 dan STNK Nomor AL 00185540.
g. Ruko yang digunakan sebagai Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari :
a. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1973 atas nama Soni Rahadhiyan yang beralamat di Jl Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung dengan luas 345m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
b. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02737 atas nama Soni Rahadiyan yang beralamat di Kel. Sukamaju, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dengan luas 1902m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
Menurut Ricky, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka S dan Tim Penasihat Hukum tersangka S, sehingga Tim Penyidik tidak berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan Aset terhadap tersangka S.
Ricky mengatakan, aset yang telah disita oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang kemudian akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian.
"Kemudian akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugaian keuangan negara yang timbul dalam perkara tesebut," tuturnya.
Perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung.
PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.
Kegiatan pemasangan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
"Ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata Ricky.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait perkara ini yaitu Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Para Tersangka disangkakan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada korupsi pipa jaringan SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.19.806.616.681,83.