Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM

Penyitaan dilakukan setelah Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah para tersangka

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
Tim Kejati Lampung menyita aset para tersangka korupsi pipa jaringan SPAM Bandar Lampung di PDAM Way Rilau. [Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penyitaan dilakukan setelah Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah para tersangka pada Selasa (27/8/2024) lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah Tim Kejati Lampung. 

Yaitu rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Baca Juga:3 Kecamatan di Bandar Lampung Sudah Nikmati Air Bersih SPAM, Daerah Lain Kapan?

Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung.

Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung. Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Lalu rumah tersangka AH di Jalan Cempaka TD2, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung. Terakhir di rumah tersangka SR di Jalan Pubian 6 Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung.

"Hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka," ujar Ricky Ramadhan, Rabu (28/8/2024).

Penyitaan dari Tersangka DS meliputi Rumah yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari :
a. Rumah yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
b. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BE 3585 BY atas nama Fitriani, ST beserta Dokumen Asli BPKB Nomor L-05826449 dan STNK Nomor 17461142.
c. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor S-06563088 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Type H1B02N42LOA/T dengan Nomor Polisi BE 2719 AGV Warna Biru atas nama Fitriyani ST.
d. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor Q-00965191 berupa kendaraan Mobil Merk Honda Type JAZZGK5 1.5 RS CVT(CKD) dengan Nomor Polisi BE 1542 ALC Warna Merah atas nama Fraya Nadia Hendarto.
e. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor T-04745293 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk BMW Type G310GS dengan Nomor Polisi BE 2920 ALC Warna Putih Metalik atas nama Santo Prahendarto S.T.
f. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor ENO3322779 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Type Jupiter Z dengan Nomor Polisi BE 6254 CQ Warna Merah Marun atas nama Fitriyani ST.
g. Mata uang asing, sepeda motor, beberapa perhiasan dan jam tangan mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini