Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan Pada Bidang Perumahan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:22 WIB
Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
Dua tersangka korupsi Dinas Perkim Lampung Utara akan segera disidang.[Dok Penkum Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (7/8/2024).

Pada perkara ini, penyidik Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni dua orang pejabat di Dinas Perkim Lampung Utara saat korupsi terjadi masing-masing Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA). 

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara.

"Mereka sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Baca Juga:Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Para tersangka didakwa primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Ricky menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan rincian paket sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.

Baca Juga:Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini