SuaraLampung.id - Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung menyambangi Polda Lampung mempertanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Rombongan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung diterima oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di ruang rapat kapolda, Kamis (1/8/2024).
Selain menanyakan perkembangan kasus Margatiga, Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung juga mengapresiasi capaian kinerja yang telah diperoleh Polda Lampung, yakni tingkat kepercayaan masyarakat Lampung sebesar 88,7 persen.
Atas kunjungan itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penanganan kasus Bendungan Margatiga masih terus berjalan.
Baca Juga:Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
"Saat ini sudah masuk tahap 1 di Kejati Lampung untuk tiga orang tersangka dan sedang pelengkapan berkas-berkas sesuai petunjuk kejaksaan," kata Helmy.
Helmy menambahkan, Polda Lampung juga telah berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait penanganan perkara tersebut.
"Kita sudah koordinasi untuk pencegahan kerugian negara atas tanam tumbuh dan tegakan serta pencegahan kerugian negara atas tanah eks kawasan hutan," katanya.
Pada perkara ini, penyidik Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 - 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B). Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan melainkan, proses pembebasan lahannya.
Baca Juga:Baru Sertijab, Ini 7 Kapolres Baru di Polda Lampung
Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah dibayarkan, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.
Hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Lalu, pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.
Audit kedua tahap I, yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap II). Dari hasil audit BPKP Lampung tahap I atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.
Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp 82,2 miliar. Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.
Lalu, pada audit tahap II atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.
Hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar. Tahap II ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar.