Berawal dari Ponsel, Terbongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia! 30 Kg Sabu Disita Polda Lampung

sindikat ini terungkap berawal dari pemeriksaan ponsel tersangka Rizki.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:22 WIB
Berawal dari Ponsel, Terbongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia! 30 Kg Sabu Disita Polda Lampung
Polda Lampung menyita 30 kg sabu dari sindikat Malaysia. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh orang bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia ditangkap aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.

Tujuh orang yang ditangkap yakni Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat, mereka semua merupakan warga Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 30 kilogram sabu yang didapat saat penggerebekan di Pintu Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sindikat ini terungkap berawal dari pemeriksaan ponsel tersangka Rizki. Di dalam ponsel itu ada foto tiga tas yang isinya sabu.

Baca Juga:Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil

"Awalnya petugas mencurigai Ponsel tersangka Rizki di dalamnya ada foto yang di dalamnya ada tiga tas, lalu diinterogasi didapati informasi tas berisi sabu di dalam Avanza dikendarai Ardiansyah dan Shafa Zahira di Tol Bakauheni Selatan," ujar Helmy Santika dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kemudian tim langsung bergerak lagi dengan berkoordinasi bersama Satuan PJR Polda Lampung dan pengelola tol, hasilnya berhasil diamankan di Tol Bakauheni Selatan, ditemukan 30 kg sabu.

Keesokan harinya pada 10 Juli 2024, dari tersangka Ardi dan Shafa dikembangkan lagi, berhasil ditangkap dua pelaku Riko dan Sujiman di rumah makan Jambi diamankan barang bukti mobil Terios.

"Dari keterangan para tersangka khususnya Suwendo, diakui barang 30 kg tersebut milik AL yang hingga kini masih dalam pencarian, tapi posisinya ada di Sumatera Utara," ungkap Irjen Helmy Santika.

Kapolda menyebut, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan lagi, hingga diamankan tersangka Hutabarat di Tanjung Balai, Medan.

Baca Juga:Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu

"Peran Hutabarat sebagai kurir dan pemilik rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi. Peran Suwendo sebagai pengendali dan penghubung antara pemilik barang dan tim awal yang memantau situasi, sehingga yang membawa paket tersebut bisa aman melintas," sebut Irjen Helmy Santika.

Sementara tersangka Shafa membawa sabu dan Riko Sudiman berada di posisi belakang, tugasnya mengawasi dan membuntuti mobil Avanza yang membawa sabu. Hutabarat selain kurir juga pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari pemeriksaan, mereka ini mengaku sudah lima kali beraksi, pertama ada 30 Kg sabu, kedua 25 Kg sabu, ketiga 30 Kg sabu, keempat 30 Kg sabu, dan terakhir 30 Kg sabu. Mereka sudah melewati wilayah Medan, Pekanbaru, dan Lampung sebagai jalurnya.

Selain barang bukti 30 Kg sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya ada peralatan atau perlengkapan digunakan untuk membawa sabu seperti tiga unit mobil Avanza BK 1080 LAM, Terios BK 1990 AB, Terios BK 1199 YZ, 10 unit Ponsel, dan buku tabungan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 137 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sementara dari barang tersebut, nilai barang bukti mencapai sekitar kurang lebih Rp30 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini