Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinaan

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juli 2024 | 16:14 WIB
Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara
Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (15/7/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, divonis hukuman empat bulan penjara dalam perkara perzinaan.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Salman Alfarisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (15/7/2024).

"Menjatuhkan hukuman penjata kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," kata Salman saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinaan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Baca Juga:Awas! Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung: ETLE Mengintai, Tilang Manual Menanti

Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perselingkuhan beberapa kali.

Di antaranya terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

"Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sementara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Awas Razia! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung

Sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Perkara tersebut berawal saat terdakwa Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu. Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel.

Meskipun terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, namun ia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.

Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut.

Hingga akhirnya, istrinya terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di dalam kamar 513 dengan seorang wanita bernama Dwi Aulia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak