Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar

uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 16:04 WIB
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Penasihat hukum Alay mewakili kliennya membayar pidana denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur ke Kejari Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024). [ANTARA]

"Sisanya masih Rp67, 71 miliar. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini