"Sisanya masih Rp67, 71 miliar. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 16:04 WIB

BERITA TERKAIT
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
19 September 2024 | 10:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
03 Juli 2025 | 23:15 WIB WIBTerkini