Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar

uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 16:04 WIB
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Penasihat hukum Alay mewakili kliennya membayar pidana denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur ke Kejari Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024). [ANTARA]

Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan sampai saat ini untuk kondisi kesehatan Alay sendiri masih dalam keadaan sehat di Lapas Gunung Sindur.

Uang denda yang dibayarkan ke Kejari Bandar Lampung tersebut merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Beliau berpesan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," kata dia.

Sujarwo mengatakan, Alay telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?

"Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39,14 miliar dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih," kata dia.

"Sisanya masih Rp67, 71 miliar. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini