Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?

pihaknya akan datang ke Kejati Lampung membayar denda Rp500 juta pada Jumat (20/9/2024) besok.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 September 2024 | 10:18 WIB
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Kuasa hukum Alay, Bey Sujarwo, mengatakan, kliennya akan membayar denda perkara korupsi APBD Lampung Timur. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay akan segera membayar denda perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2008.

Penasihat hukum Alay, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejati Lampung membayar denda Rp500 juta pada Jumat (20/9/2024) besok.

"Insyaallah tanggal 20 September 2024 mendatang di hari Jumat kita akan ke Kejati Lampung untuk membayarkan denda Alay sesuai hasil putusan sebesar Rp500 juta," katanya, Rabu (18/9/2024).

Uang denda yang dibayarkan ke Kejati Lampung itu menurut Sujarwo, merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka

"Beliau berpesan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," kata dia.

Menurut Sujarwo, terpidana Alay telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang cicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39,14 miliar dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih," kata dia lagi.

"Sisanya masih Rp67,71 miliar untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Tersangka Korupsi Pipa SPAM PDAM Way Rilau Ditahan Kejati Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini