SuaraLampung.id - Pemilik PT Kartika Ekayasa berinisial DS, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024).
DS adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa jaringan SPAM di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan setelah DS menjalani pemeriksaan.
"Tersangkamemenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, lalu dilakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata Ricky Ramadhan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka lainnya yakni SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Lalu tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 (anggota kelompok kerja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
"Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," ujar Ricky Ramadhan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.
Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.
Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Kemudian Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
- 1
- 2