Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil

korban ditangkap berdasarkan laporan korban Haris (24), warga Tanggamus.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB
Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil
IRT asal Bandar Lampung ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah melakukan penipuan dengan modus gadai mobil. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (47) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

Polisi menangkap wanita asal Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, itu di sebuah indekos di daerah Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) malam. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, korban ditangkap berdasarkan laporan korban Haris (24), warga Tanggamus.

Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wib di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga:Smanda Festival 2024 Hadirkan Nidji Sebagai Bintang Tamu

Awalnya pelaku menggadaikan mobil minibus kepada korban dengan harga Rp35 juta. Pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Saat waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban bukan untuk mengembalikan uang gadai melainkan mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Pelaku lalu berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespons. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan Rabu (17/9/2024) siang.

Menurut Irfan,  wanita yang tidak memiliki pekerjaan yang seorang residivis kasus pemalsuan dokumen ini  melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar utang.

“Pengakua pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar uutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga:Kepergok Warga, Maling Motor di Kemiling Todongkan Senpi Rakitan

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak