Perampok Todongkan Senpi ke Kepala Petani di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Petugas Polsek Padang Ratu menangkap salah satu dari tiga pelaku perampokan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 16:56 WIB
Perampok Todongkan Senpi ke Kepala Petani di Lampung Tengah Ditembak Polisi
Ilustrasi penangkapan. Perampok petani di Lampung Tengah ditangkap polisi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Aksi perampokan terhadap dua orang petani di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Juli 2024 lalu, terungkap.

Petugas Polsek Padang Ratu menangkap salah satu dari tiga pelaku perampokan. Pelaku yang diringkus berinisial FER (31), warga Kampung Haduyang Ratu.  

"Polisi melumpuhkan pelaku FER dengan timah panas karena tidak kooperatif, bahkan melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Sabtu (28/9/2024).

Kronologi perampokan bermula saat FER dan dua temannya mendatangi kedua korban yang berada di gubuknya sekira pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Lampung Tengah, Incar Jaringan Lain

Seorang pelaku lalu memancing korban keluar dengan memanggil 'mas...mas' dari luar gubuk. Saat korban keluar, pelaku langsung menodongkan senjata api (senpi) ke kepala korban.

"Saat korban Agus membuka pintu gubuk, pelaku langsung menodongkan pistol ke arah kepalanya," kata Kapolsek.

FER kemudian memaksa korban untuk memberikan HP miliknya dengan posisi senjata api di kepala Agus. Setelah itu FER Hairul yang ditodong senjata api.

Pelaku lalu menggeledah saku celana dan menggambil HP, dompet, dan menyambar tas berisi uang tunai Rp200 ribu dan STNK kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Baca Juga:Polisi Ajak Anak Istri Kejar Pencuri Motor di Lampung Tengah, Baku Tembak di Tengah Jalan

"FER kami tangkap hari Kamis (26/9/2024) sekira pukul 09.10 WIB dan saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.

Edi mengatakan, FER dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini