SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung dilindungi yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Badan Karantina Indonesia Akhir Santoso mengatakan, petugas menemukan berbagai macam jenis burung di dalam 27 kotak pada Selasa (1/10/2024).
Kronologi pengungkapan bermula ketika petugas sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai mengangkut satwa dilindungi pada pukul 20.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 kotak dan didapati ada sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal," katanya.
Baca Juga:Modus Baru! Honorer Satpol PP Lampung Selatan Tipu Korban Ratusan Juta Berkedok Calo CPNS
Akhir Santoso menjelaskan burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.
"Burung-burung yang dilalulintaskan secara ilegal tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah. Satwa tersebut hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang," ucap dia.
Menurut Akhir Santoso, satwa-satwa tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
"Petugas sudah melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut, dan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds," ucapnya. (ANTARA)
Baca Juga:Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan