SuaraLampung.id - Kasus prostitusi terselubung diungkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro. Dalam perkara ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial DS (31).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengutarakan, tersangka DS diringkus di salah satu Hotel di Kota Metro pada Rabu (30/10/2024) pukul 12.10 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mengeksploitasi wanita menjadi PSK (pekerja seks komersial)," ujar Rosali, Kamis (31/10/2024).
Rosali mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai penyediaan jasa yang melibatkan perempuan untuk melayani tamu di kamar hotel.
Baca Juga:Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Setelah diselidiki, wanita berinisial D (31), seorang ibu rumah tangga asal Trimurjo, Lampung Tengah, ternyata dijebak oleh pelaku DS.
"Tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp150.000 per jam. Ternyata korban malah disuruh melayani pria hidung belang," ujarnya.
Modus DS adalah membuat iklan lowongan kerja di media sosial Facebook. Korban yang mendaftar lalu diminta mematuhi aturan-aturan tertentu, termasuk menuruti tamu yang memesannya.
"Setelah korban tiba di hotel, DS membawa korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk melayani tamu," papar Rosali.
Pada kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka serta uang tunai sejumlah Rp700.000.
Baca Juga:Kreatif dan Inovatif, Kota Metro Raih Penghargaan Karang Taruna Nasional
Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan tipu daya dan janji palsu untuk menjerat korban. Ini adalah kejahatan serius yang merusak kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro.