SuaraLampung.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung menangguhkan penahanan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta berinisial FZ (27) yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak muridnya.
Langkah ini diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Baca Juga:Ting Ting Jahe, Produk UMKM KBA Sumber Agung yang Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," kata Hendrik.
Meski telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.
Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya inisial S (11) di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.
Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.
Baca Juga:Lawan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Satgas Kali Bersihkan Sampah Sungai
"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).
Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali," tambah Hendrik.
Pelaku diketahui adalah guru bahasa Arab di salah satu sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung. Menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.
Aksi pelaku dilakukan di halaman Masjid di Way Halim, di sekolah dan di dalam mobil saat diajak berkeliling di daerah Sukarame.
Pihak korban sendiri tidak terima adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab korban mengalami trauma hingga tidak sekolah berbulan-bulan akibat peristiwa ini.