SuaraLampung.id - Seorang debt collector, diancam pakai senjata tajam saat menagih tunggakan angsuran kredit sepeda motor di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, mengatakan pelaku pengancaman ialah seorang juru parkir berinisial BS (45).
"Pelaku pengancaman itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Polresta Bandar Lampung," ujar Hendrik, Sabtu (26/10/2024).
Peristiwa pengancaman ini pada Sabtu (20/10/2024) lalu. Saat itu korban DH mendatangi pelaku untuk mengingatkan tunggakan angsuran sepeda motor selama tiga bulan.
Baca Juga:Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
Didatangi korban yang merupakan debt collector, pelaku naik pitam. Ia mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke korban sambil mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
Tak terima mendapat ancaman, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Hendrik mengatakan, petugas lalu menangkap pelaku.
Polisi mengamankan sebilah golok sepanjang 45 cm yang diduga digunakan saat insiden terjadi. BS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Penanganan ini diharapkan memberikan efek jera serta edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin," ujar Hendrik, Sabtu (26/10/2024).
Dia juga menekankan pentingnya masyarakat, baik kreditor maupun debitur, untuk mengikuti prosedur dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga:Jajanan Penyebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan Ada Izin Edar, Asli atau Palsu?
"Tujuan utama penagihan ini adalah untuk mengingatkan agar kewajiban pembayaran dilaksanakan sesuai kesepakatan. Kami menghimbau agar debitur juga bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban angsurannya guna mencegah konflik," tegasnya.