Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi

Kepada korban, pelaku mengaku anggota polisi bernama Bripda Rifaldi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
Ilustrasi penangkapan. Seorang polisi gadungan yang menipu seorang wanita ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang wanita berinisial FY (41) menjadi korban penipuan polisi gadungan. Pelaku yang mengaku anggota polisi berpangkat Bripda ini akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Pelaku bernama Fadlurohman (23) ditangkap polisi di rumahnya  di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan pada Kamis (24/10/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, mengatakan, korban FY mengenal pelaku dari aplikasi kencan. Kepada korban, pelaku mengaku anggota polisi bernama Bripda Rifaldi.

“Pelaku menggunakan foto mengenakan seragam polisi di akun aplikasi kencan tersebut. Foto itu ia dapat dari internet, kemudian diedit dengan menggantinya dengan wajah dirinya,” Kata Hendrik.

Baca Juga:Jajanan Penyebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan Ada Izin Edar, Asli atau Palsu?

Mereka intens berkomunikasi via WhatsApp selama satu bulan. Pada suatu kesempatan, korban datang ke Bandar Lampung karena ada pekerjaan. 

Pelaku lalu menawarkan untuk membantu mencari penginapan dan membantu operasional selama di Bandar Lampung.

Korban pun menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung sejak tanggal 19 Oktober 2024.

"Pelaku menghampiri korban ke penginapan dan memberikan pil dengan alasan agar badan korban fit. Ternyata pil itu bukan obat tapi pil ekstasi” Kata Hendrik.

Setelah meminum pil tersebut, korban merasa pusing. Pelaku mengambil kesempatan dengan menyetubuhi korban di dalam kamar penginapan.

Baca Juga:Cara Pemkot Bandar Lampung Atasi Banjir: Tanam 1.000 Pohon & Bikin Biopori Massal

Tak hanya itu, pelaku dengan dibantu dengan salah seorang rekannya, MI (DPO) mencuri uang dan handphone milik korban.

"Saat itu MI (DPO) ini datang menemui pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3," Kata Hendrik.

Pelaku berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu. 

"Setelah korban sadar, korban melihat handphone dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi," Kata Hendrik.

Saat itu korban baru sadar saldo di salah satu akun belanja sudah ditransfer ke rekening milik MI.

“MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil extacy kepada pelaku untuk di konsumsi korban,” Jelas Hendrik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Redmi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan saldo rekening sebesar Rp8 juta.

Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak