SuaraLampung.id - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membongkar rumah yang berdiri di atas aliran sungai.
Pembongkaran ini menurut Samsudin sebagai upaya untuk mencegah banjir di Kota Bandar Lampung yang biasa datang di musim hujan.
Menurutnya, transisi antara musim kemarau dan musim hujan adalah momen krusial untuk melakukan pengecekan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan pencegahan banjir.
"Kita harus mulai mengecek dan membenahi titik-titik rawan banjir, terutama di lokasi yang sebelumnya sudah terdampak. Jika dibiarkan, banjir bisa semakin parah ketika musim hujan tiba," ujar Samsudin saat meninjau aliran sungai di Kelurahan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (23/10/2024).
Baca Juga:Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
Perumahan Nunyai merupakan daerah langganan banjir ketika hujan deras. Saat melakukan peninjauan, Samsudin melihat masih adanya rumah-rumah yang berdiri di atas aliran sungai.
Samsudin menegaskan bahwa hal ini perlu segera diatasi agar aliran sungai bisa berjalan dengan lancar dan tidak tersumbat, yang pada akhirnya memicu banjir.
"Kami menemukan masih ada rumah yang berdiri di atas aliran sungai. Saya meminta kepada Pj Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah tegas, baik berupa peringatan kepada pemilik rumah maupun mencari solusi alternatif agar aliran sungai tidak terhambat," ujarnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Samsudin juga menekankan bahwa peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembangunan di sekitar aliran sungai harus ditegakkan. Ia meminta agar Pemkot Bandar Lampung tidak ragu untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.
"Kalau memang sudah ada Perda-nya, maka kita harus tegas menegakkannya. Ini demi kebaikan bersama, agar aliran sungai tidak tersumbat dan tidak menimbulkan banjir yang lebih parah," tegasnya.
Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya di Panjang Bandar Lampung
Menanggapi arahan dari Pj Gubernur, Pj Wali Kota Bandar Lampung, Budi Dharmawan, menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan selama peninjauan.
"Kami akan segera melakukan evaluasi terkait pelanggaran yang ada, dan jika memang perlu, kami akan mencari solusi yang terbaik. Jika aliran sungai bisa dialihkan, maka kita akan coba. Namun, jika tidak memungkinkan, maka bangunan yang melanggar harus dibongkar karena dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat banyak," jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan memberikan peringatan kepada pemilik rumah yang masih berdiri di atas aliran sungai, sekaligus mengajak mereka untuk bersama-sama mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.