Modus Ngaku Intel Korem, Perampok di Pringsewu Seret Korban ke Mobil Lalu Rampas Uang Rp2,4 Juta

pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Jumat (17/10/2024) pukul 09.40 di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo

Wakos Reza Gautama
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:33 WIB
Modus Ngaku Intel Korem, Perampok di Pringsewu Seret Korban ke Mobil Lalu Rampas Uang Rp2,4 Juta
Ilustrasi penangkapan. Pelaku perampokan mengaku Intel Korem ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Intel Korem ditangkap petugas  Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu

Polisi meringkus pelaku bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 di wilayah Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Jumat (17/10/2024) pukul 09.40 di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. 

Pelaku yang mengendarai mobil membuntuti korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, yang baru saja membeli solar di SPBU menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Polisi Buru Identitas Mayat Gosong di Pringsewu, Warga Diminta Lapor Jika Kehilangan Keluarga

Di tengah jalan, mobil pelaku memepet motor korban hingga korban menepi. Pelaku lalu turun dari mobil kemudian menyeret korban ke dalam mobilnya. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota Intel Korem menuduh korban mencuri uang seseorang bernama Susi. Pelaku lalu memaksa korban menyerahkan uangnya," kata Herman, Senin (21/10/2024).

Karena ketakutan, korban menyerahkan uang Rp 2,4 juta kepada pelaku. Setelah itu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gadingrejo yang akhirnya pelaku ditangkap beserta mobil Daihatsu Ayla yang dipakai melakukan kejahatan. 

"Mobil dengan nomor polisi BE 1432 AAN bukan milik pelaku, melainkan mobil rental. Pelaku juga bukan anggota Intel Korem," ujar Herman.

Baca Juga:Geger! Mayat Tanpa Identitas Diduga Terbakar di Kebun Pringsewu

Pelaku Redi Irwanto dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak