Alami Tekanan Mental, Buronan Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu

Tersangka menyerahkan diri karena merasa tidak nyaman dalam pelarian setelah dua rekannya tertangkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 September 2024 | 17:24 WIB
Alami Tekanan Mental, Buronan Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu
Pelaku pencurian menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Rabu (25/9/2024). [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Tormizi Saputra (36), buronan kasus pencurian dengan pemberatan menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Rabu (25/9/2024) siang.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan, Tormizi terlibat kasus pencurian rumah warga Pagelaran, pada 4 Agustus 2024 lalu. 

"Tersangka menyerahkan diri karena merasa tidak nyaman dalam pelarian setelah dua rekannya tertangkap. Ia ketakutan dan mengalami tekanan mental sehingga memutuskan menyerahkan diri," ujar Sudirman, Kamis (26/9/2024).

Sudirman menjelaskan Tormizi terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan satu unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.

Baca Juga:Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya. Tormizi beraksi bersama dua temannya, Riski dan Rinanda. 

"Peran Tormizi mengantarkan dua rekannyaitu ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Tormizi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap," jelas Sudirman.

Tormizi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormizi mau menyerahkan diri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pringsewu, Begini Kronologinya

Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil.

Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

"Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini