SuaraLampung.id - Seorang kurir narkoba jenis sabu asal Aceh ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, Minggu (27/10/2024) lalu.
Tersangka yang ditangkap bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka ditangkap ketika baru turun dari bus," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, Sabtu (2/11/2024).
Polisi lalu menggeledah tersangka dan hasilnya ditemukan dua plastik besar narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Menurut Kapolres, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
Baca Juga:Modus Baru, 3 PMI Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Ketahuan Bawa 7 Kg Sabu dari Malaysia
Yunus Saputra mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba asal Aceh.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegas Kapolres.
Yunus menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami telah mengidentifikasi dua nama dari Provinsi Aceh yang diduga berperan sebagai penerima di Pringsewu,” ujarnya.
Baca Juga:Modus Ngaku Intel Korem, Perampok di Pringsewu Seret Korban ke Mobil Lalu Rampas Uang Rp2,4 Juta
Saiful mengaku mendapat bayaran Rp3 juta sebagai upah membawa sabu dari Aceh ke Pringsewu. Ini ia lakukan karena kebutuhan ekonomi.