Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 19:10 WIB
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
ilustrasi penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahguna narkotika di Kampung Penawar Rejo. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial FI (33).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (20/9/2024).

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu.

Barang bukti lainnya adalah pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga:Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap FI merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamaatn Banjar Margo. 

"Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba," ujar Yofi, Sabtu (28/9/2024).

Polisi lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi rumah tersebut berpenghuni. Petugas lalu menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.

"Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba', saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga:Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak