Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 19:10 WIB
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
ilustrasi penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahguna narkotika di Kampung Penawar Rejo. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial FI (33).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (20/9/2024).

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu.

Barang bukti lainnya adalah pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga:Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap FI merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamaatn Banjar Margo. 

"Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba," ujar Yofi, Sabtu (28/9/2024).

Polisi lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi rumah tersebut berpenghuni. Petugas lalu menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.

"Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba', saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga:Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak